Penyusunan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas International Standard on Auditing (ISA) 701 yang dikeluarkan The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) dan Standar Audit 701 yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
"Penyusunan Ketentuan tersebut diperlukan kesetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas laporan keuangan historis dari entitas dengan akuntabilitas publik di pasar modal selain emiten," tegas Inarno. (TSA)