sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
05/12/2023 16:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online yang melakukan pelanggaran.
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol (Foto: MNC Media)
Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi 12 Pinjol (Foto: MNC Media)

Agusman menyebut, perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan rencana tindak atau action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.  

“OJK terus memonitor progress realisasi rencana tindak yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari pemegang saham pengendali, maupun dari new strategic investor, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang diambil perusahaan,” ujar Agusman.

Untuk penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, kata Agusman, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp2,5 miliar sesegera mungkin.

Perihal kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023. Angka ini tumbuh 17,66% secara tahunan. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,89%.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement