Perry menekankan, sinergi antara pemerintah, otoritas, dan industri harus berjalan seiring, tidak hanya untuk memajukan ekonomi digital tetapi juga untuk melindungi masyarakat.
"Mari kita bersinergi memajukan ekonomi keuangan digital, sistem pembayaran keuangan dan semuanya untuk rakyat. Tapi juga kita melindungi rakyat dari keamanan siber, dari pelindungan konsumen. Itulah sinergi dan yang harus kita kembangkan melalui setiap tahun FEKDI dan IFSE ini," ungkap Perry.

Foto: dok Otoritas Jasa Keuangan
Gelaran FEKDI x IFSE 2025 menjadi panggung kolaborasi strategis antara Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi terkait, yang sejalan dengan Asta Cita dan visi nasional untuk membangun perekonomian efisien dan inklusif.
Transaksi pembayaran digital pada kuartal III 2025 mencapai 12,99 miliar transaksi, tumbuh 38,08 persen (year-on-year), menunjukkan fondasi sistem pembayaran nasional yang semakin kuat.
Pemanfaatan QRIS telah menjangkau hampir 60 juta pengguna, di mana sekitar 93 persen di antaranya merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membuktikan digitalisasi keuangan telah tumbuh secara organik di tengah masyarakat.