sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Limit Transaksi QRIS BCA Antar Negara Jadi Rp25 Juta Mulai 27 Maret 2024

Banking editor Fiki Ariyanti
14/02/2024 15:53 WIB
Bank BCA (BBCA) mengumumkan, limit harian transaksi melalui fitur QRIS cross border di BCA Mobile akan berubah.
Limit Transaksi QRIS BCA Antar Negara Jadi Rp25 Juta Mulai 27 Maret 2024 (Foto MNC Media)
Limit Transaksi QRIS BCA Antar Negara Jadi Rp25 Juta Mulai 27 Maret 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA (BBCA) mengumumkan, limit harian transaksi melalui fitur QRIS cross border di BCA Mobile akan berubah. Perubahan ini akan dimulai per 27 Maret 2024.

"Demi meningkatkan kenyamanan bertransaksi melalui fitur QRIS Cross Border di BCA Mobile, kami informasikan per tanggal 27 Maret 2024 akan dilakukan penyesuaian limit harian," tulis pengumuman BCA di laman resminya, Rabu (14/2/2024).

Limit harian dari yang sebelumnya mengikuti limit harian kartu debit akan diubah menjadi limit harian QRIS pembayaran gabungan sebesar Rp25 juta. 

Sekadar informasi, QRIS antar negara atau cross border adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara. 

Dengan QRIS antar negara, transaksi antar negara tidak perlu lagi mengonversi atau menukarkan mata uang lagi saat berbelanja di negara yang dikunjunginya, cukup dengan memindai kode QR. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement