sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lakukan Edukasi

Banking editor Anggie Ariesta
21/10/2022 01:01 WIB
OJK punya unit edukasi dan memberikan tanggung jawab ke perusahaan asuransi untuk melakukan kegiatan yang kemudian wajib dilaporkan.
Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lakukan Edukasi. Foto: MNC Media.
Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Lakukan Edukasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - OJK mendorong misi edukasi dalam perlindungan konsumen, salah satunya dalam bisnis asuransi. OJK menyatakan telah membuat departemen khusus untuk mewajibkan tanggung jawab tersebut.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Supriyono mengatakan bahwa pihaknya punya unit edukasi dan memberikan tanggung jawab ke perusahaan asuransi untuk melakukan kegiatan yang kemudian wajib dilaporkan.

"Kita memberikan perusahaan asuransi kewajiban setiap tahun, untuk memberikan program edukasi kemudian realisasinya dilaporkan dan dipantau oleh unit edukasi ke konsumen," kata Supriyono dalam Konferensi Pers Hari Asuransi 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement