Unit Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bidang EPK Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian pengetahuan masyarakat akan meningkat dan sebagai upaya membangun kepercayaan.
Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga jasa keuangan juga dapat melaporkan ke aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
OJK menyampaikan bahwa penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut caranya:
- Pilih pengaduan.
- Isi formulir permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti.
- Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
(NIA)