sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Imbau Bank Harus Transparan dan Terbuka ke Nasabah Soal Tingkat Bunga Penjaminan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
24/01/2025 07:43 WIB
LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana
LPS Imbau Bank Harus Transparan dan Terbuka ke Nasabah Soal Tingkat Bunga Penjaminan (FOTO:MNC Media)
LPS Imbau Bank Harus Transparan dan Terbuka ke Nasabah Soal Tingkat Bunga Penjaminan (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta Jumat (24/1/2025).

Seperti diketahui, LPS melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.

Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan.

Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement