sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum Sebesar 3,5 Persen

Banking editor Rina Anggraeni
28/01/2022 18:36 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). (Foto: MNC Media)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Tingkat Bungan pinjaman tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Besar TBP tersebut masing-masing 3,50% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00% untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.

"Serta  perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement