“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” katanya
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi.
“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai” ujarnya pada sesi tanya jawab.
Menjawab pertanyaan apakah TBP selalu dipengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), menurutnya tidak ada peraturan yang mengatur seperti itu.