sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Jatim

Banking editor Anggie Ariesta
04/01/2024 19:40 WIB
LPS memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma di Madiun. Usai OJK mencabut izin BPR Wijaya Kusuma.
LPS Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Jatim. (Foto: MNC Media)
LPS Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Jatim. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung 4 Januari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Dimas dalam keterangan resminya, Kamis (4/1/2024).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga tersebut pun bakal rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement