Adapun syarat simpanan layak bayar agar simpanan nasabah bisa dibayarkan LPS adalah 3T, yakni: Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Dari pemantauan tadi, saya menemukan sebagian besar nasabah yang mendapat dana pembayaran dari LPS lebih suka mengambil dalam bentuk tunai ketimbang memindahkan dana tersebut ke tabungan di bank lain, padahal akan lebih baik jika nasabah tersebut mentransfer uang mereka ke tabungan di bank lain atau bank pembayar, karena ini kan lebih aman dan mempercepat proses pembayaran. Kami akan melihat lebih dalam lagi apa yang menjadi penyebabnya," katanya.
Ketika ditanya peran apa yang bisa dilakukan oleh LPS untuk membantu bank yang ditutup, ia mengatakan parlemen sedang dalam proses membuat Undang-Undang yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar, baik dari likuiditas maupun solvabilitas.
Dalam hal ini LPS dapat melakukan early intervention, termasuk dengan penempatan dana ke perbankan dimana nantinya peran LPS akan lebih luas. Jika ada kasus seperti BPR ini, yang jumlah simpanannya sekitar Rp29 miliar, kita bisa menghitung apakah bisa diselamatkan sebelum dinyatakan ditutup.
"Jadi jika ada bank yang statusnya BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif) atau BDPK (Bank Dalam Pengawasan Khusus) kita sudah bisa mulai menghitung, apakah lebih baik diselamatkan atau ditutup, Mungkin jika biayanya sama, kami akan menyelamatkannya karena ada multiplier effectnya," jawabnya.
(SANDY)