sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Sebut Kebijakan Tingkat Bunga Penjamin Dorong Penyaluran Kredit Perbankan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
25/12/2021 07:09 WIB
LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing.
LPS Sebut Kebijakan Tingkat Bunga Penjamin Dorong Penyaluran Kredit Perbankan (FOTO:MNC Media)
LPS Sebut Kebijakan Tingkat Bunga Penjamin Dorong Penyaluran Kredit Perbankan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang fundamental dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Tanah Air dan dinilai mampu melewati krisis pandemi Covid-19. 

Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin mengatakan, LPS merupakan bagian dari empat pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (KSSK) yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. 

“Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, LPS berkomitmen penuh untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional dalam upaya untuk membangun NKRI melalui perekonomian yang kuat dan stabil,” ujar Herman dalam acara "FORWADA ONLINE MEDIA WORKSHOP 2021 - Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan", Jum’at, (24/12/2021). 

Selama periode tahun Jan 2020 – Des 2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) rupiah sebesar 275 bps dan 150 bps untuk valuta asing. TBP pada bank umum dan BPR saat ini masing-masing 3,50% dan 6,00% serta untuk valuta asing 0,25%. 

“Kebijakan TBP diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan TBP yang rendah saat ini maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement