sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna  

Banking editor Anggie Ariesta
05/12/2023 18:00 WIB
Izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna. Foto: MNC Media.
LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna. Foto: MNC Media.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement