IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan, yakni Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Desember 2015,” ujar Dimas dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan perkara, maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank.
Serta turut menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.