IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience Guideline) pada Selasa (20/8/2024).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, panduan ini dapat digunakan perbankan sebagai acuan terkait cyber security (keamanan siber) dalam hal dinamika bisnis.
Dian mengungkap, meskipun bank-bank di Indonesia sudah mampu beradaptasi terhadap digitalisasi dan kuat di sistem pertahanan, namun dengan adanya panduan ini perbankan bisa lebih melek lagi terhadap ketahanan siber.
Peluncuran panduan juga disebutnya sebagai landmark untuk memperkuat tranformasi digital perbankan Tanah Air.
"Intinya adalah walaupun bank-bank kita juga sudah cukup kuat untuk digital resilience maupun pengembangan AI-nya tetapi memang kita tidak bisa lengah dan harus mengupayakan ketahanan siber. Karena hal itu bisa mengganggu reputasi bank dan merugikan nasabah," kata Dian di sela-sela acara peluncuran yang digelar di Jakarta.