sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sah

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
27/03/2025 19:01 WIB
MA mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 
MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sah. (Foto: MNC Media)
MA Kabulkan Kasasi OJK, Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sah. (Foto: MNC Media)

"Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan," kata Ismail dalam keterangan resmi OJK, Kamis (27/3/2025). 

Dengan adanya putusan MA tersebut, lanjut Ismail, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

"OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement