IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan tersebut termaktub dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 K/TUN/2025 dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK.
Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya menyambut baik putusan MA tersebut. Ismail menjelaskan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan.
Perusahaan juga tak mampu menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor.
"Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan," kata Ismail dalam keterangan resmi OJK, Kamis (27/3/2025).
Dengan adanya putusan MA tersebut, lanjut Ismail, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga memastikan proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk menjalankan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)