IDXChannel- Bank Indonesia mengatakan pengesahan Undang-undang yang memperluas mandat Bank Indonesia tak akan mempengaruhi kerangka kerjanya untuk mengatasi inflasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis (26/1/2023).
Parlemen pada bulan Desember mengesahkan undang-undang ruu yang memperluas kewenangan BI termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, di atas tujuan yang ada untuk menjaga kestabilan mata uang rupiah, termasuk mengekang inflasi.
Ada kekhawatiran bahwa undang-undang baru itu dapat mengganggu otonomi BI, meskipun pejabat pemerintah telah berulang kali berjanji bank sentral akan tetap independen.
"Kami telah melakukan ini selama ini. Sekarang kami bersyukur undang-undang baru mengakui hal itu secara hukum," kata Warjiyo, merujuk pada upaya menjaga stabilitas keuangan dan sistem pembayaran melalui kebijakan makroprudensial dan pembayaran digital dilansir melalui Channel News Asia, Kamis (26/1/2023).
"Kami masih melakukan inflation targeting framework," ujarnya.
Komentar tersebut, beberapa yang pertama kali disampaikan Warjiyo kepada publik tentang mandat BI yang lebih luas, dalam forum investasi tahunan bank tersebut.