"Dalam kondisi global yang penuh ketidakpastian, emas semakin dipandang sebagai alat proteksi nilai. Kami melihat adanya pergeseran perilaku investor, di mana emas kini menjadi instrumen utama dalam strategi investasi jangka panjang, bukan sekadar pelengkap," ujar Benadicto.
Dengan berbekal pemahaman tersebut, Bank Mega Syariah pun berupaya memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas, dengan menghadirkan produk pembiayaan emas Flexi Gold dengan skema yang dirancang fleksibel dan terjangkau.
Melalui produk ini, nasabah dapat memiliki emas logam mulia 24 karat secara bertahap, dengan pilihan tenor pembiayaan mulai dari satu hingga lima tahun, serta pilihan gramasi yang beragam, mulai dari lima gram hingga 100 gram.
Benadicto menjelaskan, produk Flexi Gold telah disusun sesuai dengan prinsip syariah dan mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah, dengan mengacu pada sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait jual beli emas, pembiayaan berbasis rahn, serta akad murabahah.
"Melalui Flexi Gold, kami ingin membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki emas secara bertahap. Dengan cicilan yang ringan dan terjangkau, nasabah dapat membangun portofolio investasi jangka panjang secara disiplin sekaligus memanfaatkan momentum penguatan harga emas," ujar Benadicto.