sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Pedagang Tolak Uang Tunai, BI Tegaskan Wajib Terima Rupiah dalam Bentuk Fisik

Banking editor Anggie Ariesta
16/10/2024 21:00 WIB
Bank Indonesia (BI) menegaskan pedagang dilarang menolak rupiah dalam bentuk tunai maupun non tunai sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Marak Pedagang Tolak Uang Tunai, BI Tegaskan Wajib Terima Rupiah dalam Bentuk Fisik. (Foto: MNC Media)
Marak Pedagang Tolak Uang Tunai, BI Tegaskan Wajib Terima Rupiah dalam Bentuk Fisik. (Foto: MNC Media)

"Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai," tutur Doni.

Berdasarkan data BI, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, melampaui target tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar, atau meningkat 163,63 persen.

Pengguna QRIS saat ini mencapai 53,3 juta, hampir 82 persen dari target 55 juta, dan terdapat 34,2 juta merchant yang terdaftar.

Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement