"Kemarin lebih dari seribu orang hadir. Mereka datang dari Jabodetabek hingga luar daerah seperti Palembang dan Jambi, dan dijanjikan dana Rp10–15 juta per orang dalam minggu ini," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, para korban diminta membayar terlebih dahulu Rp15.000–Rp30.000, ada yang sampai Rp50.000, bahkan Rp500.000. Uang diminta ditransfer ke rekening perorangan. Ajakan ini tersebar melalui selebaran, pesan berantai, dan grup WhatsApp.
Aksi ini terkait surat dari organisasi yang menamakan diri Golden Eagle International / UNDP. "Surat tersebut menginstruksikan BSI mencairkan dana tertentu, termasuk permintaan transfer Rp10 miliar ke rekening atas nama perorangan, serta mengklaim adanya hibah untuk negara dan BSI. Kami tegaskan narasi dan surat itu tidak benar dan berindikasi penipuan," pungkasnya.
Sebelumnya, OJK melalui Satgas PASTI pada 13 Oktober 2025 menyatakan aktivitas Golden Eagle International / UNDP adalah ilegal dan berpotensi menyesatkan publik.
(Shifa Nurhaliza Putri)