IDXChannel - PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) resmi melakukan pemisahan alias spin off atas unit usaha syariah (UUS)-nya kepada Takaful Umum dan Asuransi Sinar Mas.
Keputusan itu dituangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 12 Februari 2025.
"Menyetujui pemisahan unit usaha syariah ASMI melalui mekanisme transfer portofolio kepesertaan asuransi syariah kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Sinar Mas (UUS)," kata manajemen dikutip Minggu (16/2/2025).
Dalam rapat itu, pemegang saham yang mewakili 7,6 miliar suara atau 99,99 persen suara menyatakan setuju atas rencana spin off tersebut. Sebanyak 200 ribu suara tidak setuju dan abstain nol suara.
Sejalan dengan spin off, pemegang saham ASMI menyetujui perubahan pasal 3 dalam anggaran dasar perseroan. Perubahan ini tetap memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Langkah spin off UUS oleh perusahaan asuransi tersebut merupakan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka untuk memperkuat ekosistem perasuransian syariah di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam POJK 11 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan spin off UUS paling lambat akhir 2026.
Perusahaan asuransi milik Grup Kresna mencatatkan premi bruto Rp1,62 triliun sepanjang 2024, turun 8,2 persen dibandingkan 2023. Sementara laba bersihnya tercatat Rp5,1 miliar, turun dibandingkan 2023 sebesar Rp10,8 miliar.
Saat ini, harga saham ASMI diperdagangkan di level Rp12 per saham. Adapun nilai kapitalisasi pasarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat Rp108 miliar.
(Rahmat Fiansyah)