Untuk susunan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Perseroan, RUPST menyetujui pengakhiran masa jabatan Abdul Jabar Majid sebagai Anggota DPS Perseroan, dan menyetujui Muhammad Anwar Ibrahim untuk melanjutkan jabatan dan kewenangannya sebagai Ketua DPS Perseroan sampai dengan pengganti yang bersangkutan diangkat dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Selanjutnya, RUPST menyetujui Mohammad Bagus Teguh Perwira untuk melanjutkan jabatan dan kewenangannya sebagai Anggota DPS Perseroan, sampai dengan Anggota DPS Perseroan yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ini telah efektif menjalankan jabatan dan kewenangannya setelah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
RUPST menyetujui pengangkatan Dr. K.H. Sodikun, M.Si, M.E. sebagai Anggota DPS Perseroan untuk masa jabatan efektif setelah memenuhi semua persyaratan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku sampai dengan RUPST Perseroan pada 2027.
Berikut adalah susunan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Maybank Indonesia berdasarkan persetujuan RUPST 2024, yaitu:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dato’ Khairussaleh Ramli
Komisaris : Edwin Gerungan
Komisaris : Datuk Lim Hong Tat
Komisaris : Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid
Komisaris Independen : Achjar Iljas
Komisaris Independen : Hendar
Komisaris Independen : Putut Eko Bayuseno
Komisaris Independen : Marina R. Tusin