4. Customer Deposit
Customer deposit adalah uang jaminan yang harus disetorkan calon pembeli sebelum penjual memberikan produk atau jasa. Tujuannya adalah untuk melindungi penjual dari kerugian jika pembeli membatalkan pesanan. Misalnya, dalam pembelian furnitur untuk restoran, toko dapat meminta customer deposit sebesar 20% dari total transaksi sebagai jaminan.
Itulah penjelasan deposit memiliki peran penting dalam melindungi aset dan meminimalisir risiko kerugian bagi penjual, terutama dalam bisnis yang memerlukan modal produksi besar. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)