KUR Klaster adalah skema pembiayaan KUR kepada kelompok usaha dengan plafon hingga Rp500 juta. KUR Klaster biasanya ditujukan untuk kelompok usaha yang melibatkan mitra usaha untuk perkebunan rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, industri UMKM, serta kelompok usaha yang memproduksi produk lokal, berbahan baku lokal, dan usaha produktif lainnya.
“Melalui skema KUR Klaster berbasis rantai pasok dengan plafon pinjaman hingga maksimal Rp500 juta per debitur ini, Pemerintah berharap bisa mendorong penyaluran KUR pada 2023 sebesar Rp450 triliun,” ucap Teten.
(YNA)