sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mitigasi Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pinjaman Daring Perkuat Manajemen Risiko

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/06/2025 15:27 WIB
OJK meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko
Mitigasi Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pinjaman Daring Perkuat Manajemen Risiko (FOTO:iNews Media Group)
Mitigasi Gagal Bayar, OJK Dorong Industri Pinjaman Daring Perkuat Manajemen Risiko (FOTO:iNews Media Group)

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar. 

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

"Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif," tutur dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement