Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus sebagai pegawai bank. Pelaku menawarkan kepada korban untuk menjadi nasabah prioritas.
"Para tersangka melakukan penipuan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Pelaku penipuan akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor ATM, PIN, OTP," ujar Agung.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga pada 27 Mei 2022 di Polda Metro Jaya. Korban saat itu mengaku ditelpon oleh orang yang mengaku pegawai bank swasta.
Korban yang tidak curiga lalu mengikuti tiap instruksi dari pelaku. Namun, malam harinya korban menemukan uang di ATM miliknya telah terkuras.
"Pada rekening pelapor terjadi transaksi Rp 181 juta," beber Agung. Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(SAN)