sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Namanya Disebut dalam Perkara Pengadilan, Ini Penjelasan Bank OCBC NISP

Banking editor Anggie Ariesta
21/10/2022 17:03 WIB
Manajemen menegaskan bahwa Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut.
Namanya Disebut dalam Perkara Pengadilan, Ini Penjelasan Bank OCBC NISP. Foto: MNC Media.
Namanya Disebut dalam Perkara Pengadilan, Ini Penjelasan Bank OCBC NISP. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menanggapi permintaan  Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjelaskan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut OCBC.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/10/2022), manajemen menegaskan bahwa Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut.

"Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut adalah benar bahwa terdapat gugatan yang sedang berlangsung oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut," tulis Assistant Corporate Secretary NISP Wiwin Sitinjak.

Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka.

"Tidak ada dampak gugatan terhadap operasional dan keuangan Bank OCBC NISP, karena gugatan diajukan terhadap entitas yang berbeda," tegas dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement