IDXChannel - PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjelaskan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut OCBC.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/10/2022), manajemen menegaskan bahwa Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut.
"Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tersebut adalah benar bahwa terdapat gugatan yang sedang berlangsung oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut," tulis Assistant Corporate Secretary NISP Wiwin Sitinjak.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka.
"Tidak ada dampak gugatan terhadap operasional dan keuangan Bank OCBC NISP, karena gugatan diajukan terhadap entitas yang berbeda," tegas dia.