Tingkat ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2025, namun tetap dapat disesuaikan mengikuti dinamika pasar dan perekonomian.
“LPS terus memastikan stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel serta resolusi bank yang efektif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4/2025).
Purbaya menambahkan, evaluasi terhadap TBP dilakukan secara berkala untuk memastikan keselarasan dengan kondisi likuiditas perbankan dan arah kebijakan suku bunga.
Selain itu, LPS saat ini tengah aktif menyusun kebijakan dan pengaturan lanjutan dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional, termasuk implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).