Mulai kuartal I-2025, LPS telah mulai menghimpun premi dari perbankan untuk mendanai program tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023.
“Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang akan mulai dijalankan pada 2028,” kata Purbaya.
Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan otoritas terkait guna menyempurnakan regulasi dan kesiapan dalam pelaksanaan tugas LPS, termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap fungsi dan wewenang LPS.
Dengan langkah-langkah strategis ini, LPS berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dari berbagai potensi risiko.
(Fiki Ariyanti)