sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasabah Bank Tenang Nih, 99,94 Persen Rekening Dijamin LPS

Banking editor Anggie Ariesta
24/04/2025 15:02 WIB
Nasabah bank di Indonesia bisa tenang nih, LPS menjamin 99,94 persen rekening.
Nasabah Bank Tenang Nih, 99,94 Persen Rekening Dijamin LPS (foto dok humas LPS)
Nasabah Bank Tenang Nih, 99,94 Persen Rekening Dijamin LPS (foto dok humas LPS)

IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, sektor perbankan nasional tetap menunjukkan ketahanan. Hal ini tercermin dari tingginya cakupan penjaminan simpanan oleh LPS. 

Purbaya memaparkan, hingga akhir Februari 2025, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS, atau setara dengan 615.041.345 rekening.

Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), cakupan penjaminan LPS bahkan lebih tinggi, mencapai 99,98 persen dari total rekening, atau sekitar 15.594.738 rekening. Capaian ini disebut menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional tetap solid.

Pada periode reguler kuartal I-2025, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum, 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing di Bank Umum. 

Tingkat ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2025, namun tetap dapat disesuaikan mengikuti dinamika pasar dan perekonomian.

“LPS terus memastikan stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel serta resolusi bank yang efektif,” ujar Purbaya dalam konferensi pers virtual hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4/2025). 

Purbaya menambahkan, evaluasi terhadap TBP dilakukan secara berkala untuk memastikan keselarasan dengan kondisi likuiditas perbankan dan arah kebijakan suku bunga.

Selain itu, LPS saat ini tengah aktif menyusun kebijakan dan pengaturan lanjutan dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional, termasuk implementasi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). 

Mulai kuartal I-2025, LPS telah mulai menghimpun premi dari perbankan untuk mendanai program tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh UU P2SK dan PP No. 34 Tahun 2023.

“Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur keuangan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang akan mulai dijalankan pada 2028,” kata Purbaya.

Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan otoritas terkait guna menyempurnakan regulasi dan kesiapan dalam pelaksanaan tugas LPS, termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap fungsi dan wewenang LPS.

Dengan langkah-langkah strategis ini, LPS berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dari berbagai potensi risiko.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement