Arya mencatat, likuidasi BUMN di bidang asuransi jiwa ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan, pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September 2024.
"Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024)," tutur dia.
(Kunthi Fahmar Sandy)