sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
23/08/2024 12:12 WIB
Perkara Jiwasraya merupakan  kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.
Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun (FOTO:MNC Media)
Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun (FOTO:MNC Media)

Arya mencatat, likuidasi BUMN di bidang asuransi jiwa ini sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dia memperkirakan, pembubaran Jiwasraya dilakukan pada September 2024.

"Jadi setelah berhasil hampir semua direstrukturisasi, ini akan dibubarkan. Perkiraan bulan September (2024)," tutur dia. 

(Kunthi Fahmar Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement