BUMN di bidang asuransi jiwa ini beberapa tahun lalu dikelola secara serampangan. Arya menyebut, praktik-praktik penipuan marak terjadi di internal perusahaan. Seperti menawarkan bunga yang tidak lazim, timbal balik yang tak layak.
“Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, enggak lazim, timbal balik yang enggak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” kata dia.
Adapun, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, angka ini dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya selama 2008-2018.
Akibatnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham bakal membubarkan (likuidasi) Jiwasraya, usai pemegang saham melakukan restrukturisasi pemegang polis.