IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan
kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.
“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” ujarnya.