sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
23/08/2024 12:12 WIB
Perkara Jiwasraya merupakan  kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.
Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun (FOTO:MNC Media)
Nilai Fraud Kasus Jiwasraya Nyaris Sentuh Rp50 Triliun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan kabar terbaru terkait praktik penyelewengan alias fraud dalam kasus PT Jiwasraya (Persero). Tercatat nilai fraud hampir menyentuh Rp50 triliun.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, perkara Jiwasraya merupakan 

kasus hukum besar di Indonesia, sehingga pelakunya dipastikan dihukum seumur hidup.

“Pak Erick masuk saat ini temukan itu kasus Jiwasraya yang ternyata fraud-nya besar banget, hampir Rp50 triliun,” ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024). 

“Dan teman-teman juga sudah tahu bahwa yang melakukan fraud itu sudah dihukum oleh Pengadilan seumur hidup. Artinya memang ini kasus hukum yang besar, yang kita proses, secara hukum diproses,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement