IDXChannel - Kelanjutan kasus kerugian produk investasi yang dialami nasabah Overseas Chinese Banking Corporation (OCBC Singapura) lebih dari setahun lalu kembali mengemuka ke publik. Ini berlangsung setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan ke manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Nasabah OCBC Singapura bernama Agus Sudimen selaku penggugat merasa dirugikan setelah membeli produk Senior Fixed Rate Notes 7,875% pada 15 Juli 2015 sebesar 1 juta dolar Singapura.
Surat berharga yang telah jatuh tempo pada 2017 ini diterbitkan oleh Trikomsel Pte Ltd, dan digaransi oleh PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Sejatinya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan nasabah kepada OCBC Singapura sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 19 September 2022, dengan perkara Nomor 567/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst (Perkara 567). Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, SRS Lawyers.
Dalam keterangan gugatan, penggugat melakukan pembelian karena dapat informasi Tergugat (OCBC Singapura) bahwa produk yang akan dibeli tersebut dijamin oleh PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang merupakan perusahaan besar konsorsium dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan perusahaan besar dari Jepang.