Menyusul gugatan yang masuk di PN Jakarta Pusat, OCBC Singapura juga mengajukan upaya hukum di Pengadilan Singapura, salah satunya menerbitkan perintah anti-gugatan (anti-suit injunction), untuk mencegah nasabah melanjutkan proses Perkara 567 di Indonesia.
“Karena masalah ini masuk ranah hukum Singapura,” ucap Chandra.
Proses hukum selanjutnya adalah declaratory relief atau pernyataan pembebasan untuk menyatakan OCBC Singapura tidak bertanggung jawab atas kesalahan penafsiran nasabah.
Chandra memastikan masalah ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis NISP. Pihaknya berkomitmen untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“OCBC Indonesia berkomitmen akan senantiasa terbuka dalam memberikan informasi dan atau penjelasan yang dibutuhkan kepada BEI sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
(RNA)