"Namun belakangan diketahui penggugat adalah bukan merupakan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia Tbk dan perusahaan besar dari Jepang," ujarnya.
Inilah yang membuat penggugat dalam gugatannya menyebutkan mengalami kerugian materiil sebesar 1.038.140,41 dolar Singapura atau setara Rp12 miliar sebagai investasi pokok.
Perkembangan Terbaru
Corporate Secretary NISP Ivonne Purnama Chandra mengatakan, proses persidangan atas Perkara 567 ini sudah memasuki tahapan mediasi.
Pihak OCBC Singapura telah menawarkan usulan penyelesaian tuntutan nasabah sebesar 50 ribu dolar Singapura pada 29 November 2023. Ini diambil dengan pertimbangan sebagai itikad baik OCBC Singapura terhadap nasabah. Namun, nasabah menawarkan kembali usulan penyelesaian sebesar 900.000 dolar Singapura pada 5 Desember 2023 lalu.
“Sidang mediasi selanjutnya akan berlangsung pada 20 Desember 2023,” kata Chandra dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/12/2023).