IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan klasifikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi tiga tier. Pengklasifikasian ini berdasarkan permodalan dan skala bisnis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini dilakukan mengingat kebutuhan saat ini untuk memperkuat BPR.
"Termasuk berkaitan dengan dorongan agar BPR melangsungkan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal," kata Dian, Rabu (4/6/2025).
"Tiga klasifikasi dari BPR berdasarkan permodalan dan lain sebagainya untuk bisa nanti mana yang akan kita dorong untuk masuk pasar modal dulu dan mana yang akan tetap di segmen masing-masing," lanjutnya.
Dian menambahkan, terdapat gap yang cukup besar antara BPR yang memiliki aset triliunan rupiah dengan BPR yang hanya memiliki aset miliaran rupiah.
"Hal ini menjadi tantangan sehingga OJK tengah menyiapkan pengklasifikasian BPR berdasarkan permodalan," katanya.