sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Akan Klasifikasikan BPR Berdasar Permodalan dan Skala Bisnis

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 11:59 WIB
OJK
OJK Akan Klasifikasikan BPR Berdasar Permodalan dan Skala Bisnis
OJK Akan Klasifikasikan BPR Berdasar Permodalan dan Skala Bisnis

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan klasifikasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi tiga tier. Pengklasifikasian ini berdasarkan permodalan dan skala bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini dilakukan mengingat kebutuhan saat ini untuk memperkuat BPR.

"Termasuk berkaitan dengan dorongan agar BPR melangsungkan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal," kata Dian, Rabu (4/6/2025).

"Tiga klasifikasi dari BPR berdasarkan permodalan dan lain sebagainya untuk bisa nanti mana yang akan kita dorong untuk masuk pasar modal dulu dan mana yang akan tetap di segmen masing-masing," lanjutnya.

Dian menambahkan, terdapat gap yang cukup besar antara BPR yang memiliki aset triliunan rupiah dengan BPR yang hanya memiliki aset miliaran rupiah.

"Hal ini menjadi tantangan sehingga OJK tengah menyiapkan pengklasifikasian BPR berdasarkan permodalan," katanya.

Menurutnya, konsolidasi BPR diperlukan mengingat terdapat banyak BPR skala kecil yang kesulitan untuk tumbuh sebagaimana yang diharapkan. Padahal, BPR yang tersebar di berbagai daerah ini menjadi andalan bagi masyarakat akar rumput.

“Oleh karena itu, kita arahkan BPR untuk menjadi community bank. Artinya, bank yang benar-benar berinteraksi dan berakar di komunitas lokal, dengan model bisnis yang sesuai kebutuhan (kredit) masyarakat sekitar,” katanya.

Dengan adanya konsolidasi BPR, lanjut Dian, penguatan bisnis akan terjadi di mana penghimpunan dana masyarakat serta penyaluran kredit bisa lebih luas dan efisien.

" BPR yang dimiliki oleh pemerintah daerah, saat ini masih ada yang dimiliki oleh kabupaten-kabupaten. Mereka kita konsolidasi, mereka harus dikonsolidasi di bawah BPD, tidak lagi di bawah pemerintahan daerah," kata dia.

"Sehingga ketika BPR ada masalah, akan mudah diintervensi oleh BPD," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement