sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Arahkan P2P Lending Perkuat Pendanaan ke Sektor Produktif

Banking editor Anggie Ariesta
18/07/2024 11:01 WIB
OJK tengah merevisi aturan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan mendorong pendanaan ke sektor produktif.
OJK Tegaskan Pinjol Maksimal Rp10 Miliar untuk Pendanaan Produktif. (Foto: MNC Media)
OJK Tegaskan Pinjol Maksimal Rp10 Miliar untuk Pendanaan Produktif. (Foto: MNC Media)

“Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, penyaluran pinjol ke sektor produktif ditargetkan mencapai 50-70 persen pada 2028.

OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada Mei 2024 mencapai Rp64,56 triliun, tumbuh 25,44 persen. Sementara itu, tingkat TWP90 tercatat 2,91 persen, turun dibandingkan Mei 2023 yang mencapai 3,36 persen.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement