sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Arahkan P2P Lending Perkuat Pendanaan ke Sektor Produktif

Banking editor Anggie Ariesta
18/07/2024 11:01 WIB
OJK tengah merevisi aturan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan mendorong pendanaan ke sektor produktif.
OJK Tegaskan Pinjol Maksimal Rp10 Miliar untuk Pendanaan Produktif. (Foto: MNC Media)
OJK Tegaskan Pinjol Maksimal Rp10 Miliar untuk Pendanaan Produktif. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi aturan Peer-to-Peer (P2P) lending dengan mendorong pinjaman online ke arah yang lebih produktif. Salah satunya menaikkan batas maksimum pendanaan yang saat ini sebesar Rp2 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK saat ini sedang dalam proses penyusunan aturan P2P Lending alias Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Oleh sebab itu, otoritas menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

“OJK saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Selain kenaikan plafon pinjaman, kata Aman, OJK juga akan menyempurnakan beberapa ketentuan antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK juga akan memperketat P2P lending yang bisa menyalurkan pinjol di atas Rp2 miliar. Salah satunya angka risiko kredit macet di atas 90 hari atau TW90 harus di bawah 5 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement