IDXChannel - Aset perbankan syariah di Sumatera Utara (Sumut) pada Oktober 2023 telah mencapai angka Rp22,83 triliun. Tumbuh 12,54 persen dibandingkan Oktober 2022.
Nominal tersebut mewakili 6,70% dari total aset bank umum di Sumatera Utara, meningkat dibanding bulan akir 2022, yaitu sebesar 6,43%.
Saat ini terdapat 7 bank umum syariah dan 8 unit usaha syariah di Sumut dengan kinerja secara keseluruhan menunjukkan peningkatan yang cukup baik.
“Peningkatan nilai aset ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan perbankan syariah di Sumatera Utara,”kata Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan-2 pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba saat membuka Media Gathering OJK Provinsi Sumatera Utara di Mikie Holiday Resort Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (7/12/2023).
Anton menjelaskan, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terkumpul di bank syariah juga mengalami peningkatan. Per Maret 2023, total DPK di bank syariah mencapai Rp18,81 triliun, bertumbuh sebesar 3,20% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan oleh bank umum syariah mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
“Total pembiayaan syariah mencapai Rp16,60 triliun dengan pertumbuhan sebesar 11,59% secara yoy,” ujarnya.
Anton melanjutkan, beberapa rasio indikator kinerja juga menunjukkan pertumbuhan yang perbankan syariah di Sumatera Utara. Rasio NPF tercatat sebesar 4,62%.
Sedangkan, fungsi intermediasi perbankan syariah juga menunjukkan perkembangan yang baik, terlihat dari financing to deposit ratio (FDR) yang tercatat sebesar 78,58%.
Menurut Anton, perkembangan perbankan syariah memberikan dampak terhadap perekonomian Sumatera Utara dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam sistem Keuangan dan meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perbankan konvensional.
Dia menambahkan, dalam Peningkatan penyaluran kredit dan dukungan finansial terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM menjadi aspek penting bukan hanya dalam mendukung pemulihan ekonomi, namun juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat bahwa sektor UMKM menyerap 97% tenaga kerja secara nasional (menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2020).
Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar bagi OJK dalam menempatkan UMKM sebagai salah satu kategori usaha berkelanjutan, sesuai POJK Keuangan Berkelanjutan (POJK No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik).
Sebagai informasi singkat, Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
“Sejak pandemi covid-19 terjadi, sektor UMKM mengalami penurunan kinerja hingga Desember 2020 yang menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran secara masif. Dan akhirnya di awal 2021, kredit bank umum kepada UMKM mulai meningkat dan terus bertumbuh pesat hingga tahun 2023," jelas Anton.
Hal ini, katanya, terlihat dari share kredit UMKM terhadap total kredit bank umum yang terus meningkat setiap tahunnya, mulai dari 26,80% pada 2020, 31,07% pada 2021, dan sebesar 30,51% pada Oktober 2023.
Angka tersebut sudah melebihi angka 30% yang merupakan target share kredit UMKM nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Peningkatkan share kredit UMKM tersebut didukung oleh penyaluran kredit yang terus bertumbuh dengan pesat, di mana per Oktober 2023 tercatat pertumbuhan sebesar 12,45% yoy. Lapangan usaha yang menjadi penyumbang terbesar dalam penyaluran kredit UMKM adalah perdagangan dengan porsi sebesar 45,59%, diikuti dengan pertanian dan industri pengolahan.
(FAY)