Selain itu, OJK juga telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan atau appointed actuary paling lambat tanggal 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
Lebih lanjut, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri dalam menyongsong implementasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preventif measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).
“Diharapkan dengan tindakan korektif segera tersebut, dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” pungkas Darmawan. (NIA)