IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang restrukturisasi kredit. Hal itu mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia yang belum lepas dari pandemi Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK tengah melakukan analisis final terhadap rencana perpanjangan restrukturisasi. Ia menyebut, masih ada komponen yang dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kalau melihat persoalan ekonomi yang belum lepas dari Covid-19, nampaknya (restrukturisasi) akan diperpanjang,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (3/10/2022).
Sementara itu, OJK akan menyampaikan penjelasan lebih rinci terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini. Pihaknya mempertimbangkan target secara sektoral, geografis dan kreditur.