Hal itu dilakukan untuk mencegah kebijakan normalisasi kredit yang diambil nantinya, akan membahayakan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Juga, sejalan dengan mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kami optimistis bahwa, kami mampu mengatasi skenario terburuk yang terjadi dalam sistem perbankan,” ujar dia.
Sebagai informasi, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun. Adapun jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari sebelumnya 2,94 juta nasabah.
Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi Covid-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56% dan 57,90% dari titik tertingginya.
(FAY)