sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Bakal Pulihkan Catatan SLIK setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM

Banking editor Anggie Ariesta
25/11/2024 18:15 WIB
Penghapusan catatan merah pada SLIK sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM. 
OJK Bakal Pulihkan Catatan SLIK setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM. Foto: MNC Media.
OJK Bakal Pulihkan Catatan SLIK setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah ketentuan hapus tagih utang berjalan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan penghapusan catatan merah pada SLIK sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan," ujar Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

Nantinya, jika UMKM sudah mendapat pemulihan catatan hapus tagih utang dari bank Himbara, maka dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya," kata Mahendra.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement