IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan untuk memperketat skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan. Salah satunya persyaratan debitur yang bisa menikmati fasilitas pay later akan semakin diperketat.
Regulator akan menerapkan syarat di mana debitur yang bisa menggunakan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Di samping itu, debitur tersebut juga harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.
“Yang jadi pertimbangannya tentu saja dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring, Selasa (7/1/2025).
Menurut Agusman, pengetatan syarat ini juga untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Bagi industri, aturan baru ini juga untuk mengurangi risiko gagal bayar bagi debitur.
“Hal itu karena usaha BNPL menjadi fokus terkini dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih kepada kegiatan ini di aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Dalam aturan baru ini, persyaratan secara efektif akan berlaku terhadap akuisisi debitur baru dan debitur lama yang melakukan perpanjangan pembiayaan pay later paling lambat 1 Januari 2027. Dalam skema ini, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
(Rahmat Fiansyah)