Dalam aturan baru ini, persyaratan secara efektif akan berlaku terhadap akuisisi debitur baru dan debitur lama yang melakukan perpanjangan pembiayaan pay later paling lambat 1 Januari 2027. Dalam skema ini, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
(Rahmat Fiansyah)