sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beberkan Alasan Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/01/2025 17:20 WIB
OJK tengah menyiapkan aturan untuk memperketat skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.
OJK tengah menyiapkan aturan untuk memperketat skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan. (Foto: MNC Media)
OJK tengah menyiapkan aturan untuk memperketat skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan. (Foto: MNC Media)

Dalam aturan baru ini, persyaratan secara efektif akan berlaku terhadap akuisisi debitur baru dan debitur lama yang melakukan perpanjangan pembiayaan pay later paling lambat 1 Januari 2027. Dalam skema ini, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement