OJK telah memiliki aturan terkait exit policy untuk menyelesaikan bank-bank yang bermasalah, termasuk BPR. Aturan ini menitikberatkan pada deteksi sejak awal permasalahan serta langkah penyehatan untuk meningkatkan probabilitas dan likuiditas.
Terkait proyeksi BPR yang akan mengalami pencabutan izin usaha (CIU), Dian tidak bisa diprediksi. "Proyeksi BPR yang akan mengalami CIU atau pencabutan izin usaha pada 2025 tentu saja ini tidak bisa diprediksi 100 persen, masih bersifat dinamis, dan dipengaruhi oleh penyehatan yang dilakukan pengurus atau BPR/BPRS dan juga dilakukan pengawas," kata Dian.
Dian menegaskan OJK akan selalu menindaklanjuti pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sejalan dengan amanat Undang-Undang P2SK terkait stabilitas sistem keuangan.
(kunthi fahmar sandy)