sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang di Aceh, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
30/11/2024 14:30 WIB
LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda usai dicabut izinnya oleh OJK.
OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang di Aceh, LPS Siapkan Pembayaran Klaim. (Foto: Dok. OJK)
OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang di Aceh, LPS Siapkan Pembayaran Klaim. (Foto: Dok. OJK)

Bagi debitur bank, dapat tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Kami mengimbau agar nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata dia. 

Lebih lanjut, Jimmy menekankan bagi nasabah terkait masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tuturnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement